Curi Tanaman Hias Mahal dan Jual di Facebook, Warga Pontianak Terancam 7 Tahun Penjara

- Selasa, 16 Maret 2021 | 12:29 WIB
Tanaman hias yang dicuri (Antara/Rahma)
Tanaman hias yang dicuri (Antara/Rahma)

Seorang warga Pontianak berinisial A tertangkap tangan saat mencuri tanaman hias jenis "Monstera King Deliciosa" yang ditaksir seharga Rp6 juta dengan enam tangkai daun.

Tanaman hias tersebut dia jual hanya seharga Rp500 ribu. Tersangka diamankan oleh Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat

“Tersangka A diamankan di Jalan Gusti Hamzah setelah dipancing melakukan transaksi, setelah ia pasarkan melalui Facebook Marketplace seharga Rp500 ribu,” kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Galih Wicaksono dilansir Antara, Selasa (16/3/2021).

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli di media sosial khususnya Facebook Marketplace tersebut.

“Yang kehilangan tanaman hias ini tidak melapor, tapi kasus ini kami temukan setelah melakukan patroli di Facebook Marketplace, dan setelah tertangkap kami mendapat laporan bahwa ada yang kehilangan tanaman hias tersebut,” ungkapnya.

Tersangka diduga telah melakukan pencurian tanaman hias beberapa kali dengan mencabut tanaman hias milik korbannya pada malam hari.

“Tersangka A bersama temannya diduga telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali dengan modus pencurian dengan memanjat pagar rumah, kemudian mencabut tanaman hias bernilai tinggi dan kemudian kabur.

"Aktivitas tersebut mereka lakukan pada malam hari guna memuluskan aksinya, untuk pelaku lainnya atau teman tersangka A masih dalam proses pencarian,” kata Galih.

Atas kasus tersebut, tersangka dapat dipidana dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X