Sebut Dirinya Ditipu, Terpidana Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Berharap Dituntut Bebas

- Kamis, 4 Maret 2021 | 14:48 WIB
Djoko Tjandra menunggu sidang pembacaan dakwaan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (Antara)
Djoko Tjandra menunggu sidang pembacaan dakwaan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (Antara)

Djoko Tjandra, Terpidana kasus cessie Bank Bali berharap dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia menyebutkan alasannya berharap dituntut bebas karena dirinya telah ditipu.

"Karena saya ini kan ditipu sama mereka, ditipu sama Pinangki, Andi Irfan Jaya, jadi seharusnya jaksa penuntut bebaskan saya," sebutnya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Diketahui pada hari ini agenda sidang Djoko Tjandra memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Djoko Tjandra pun mengatakan dalam kasus ini dirinya bukan dikorbankan, melainkan ditipu oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

"Sesuai apa yang saya katakan ke JPU kemarin kalau saya ini jadi korban penipuan. Untuk itu, mereka harusnya tuntut bebas saya," sambung Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra menilai apa yang dilakukannya tidak merugikan negara. Ia pun merasa santai menjelang pembacaan tuntutan.

"Santai saja, ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara, ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat. Orang dateng ke Malaysia buat jualan ke luar negeri, secara undang-undang kejadiannya di luar negeri dan mestinya tidak ada hubungan di dalam negeri," ujarnya lagi.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X