Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap lima dari tujuh tersangka kasus penusukan pendukung paslon pilwalkot Makassar yang terjadi di Jakarta. Satu tersangka di antaranya tewas lantaran memiliki sakit jantung.
"Kemarin kita berhasil amankan ada lima tersangka dan ada dua DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Kelima tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda. Satu tersangka lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia.
"Saat kita tangkap tersangka S, yang bersangkutan dalam kondisi sakit bawaan yang kemudian kita rujuk ke RS yang bersangkutan ada penyakit jantung, sesak nafas dan di RS meninggal dunia," ungkap Yusri.
BACA JUGA: Pendukung Paslon Pilwalkot Makassar Ditusuk di Palmerah, Polda Metro Identifikasi Pelaku
Yusri mengatakan kelima tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Perannya mulai dari joki, pengamat situasi hingga eksekutor.
"Modusnya semua mereka merencanakan melakukan penikaman ke korban," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 351, 355 dan 340. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.