RUU Minuman Beralkohol, Penjual Dipenjara 10 Tahun, Peminum Didenda Rp50 Juta

- Jumat, 13 November 2020 | 12:13 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol (Unsplash)
Ilustrasi minuman beralkohol (Unsplash)

Baleg DPR saat ini tengah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. RUU tersebut diusulkan oleh partai Gerindra, PPP, dan PKS.

RUU ini mengatur tentang definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Jika nantinya sah menjadi UU, orang yang memproduksi minuman beralkohol, penjual, penyimpan, dan pengonsumsinya bisa terancam pidana.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Penjual minuman beralkohol terancam hukuman penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca juga: Komisi III DPR Nilai Minuman Beralkohol Belum Perlu Diatur Dalam UU

RUU ini melarang tiga jenis golongan miras, yaitu:

  1. Miras golongan A: Kadar etanol 1-5%
  2. Miras golongan B: Kadar etanol 5-20%
  3. Miras golongan C: Kadar etanol 20-55%.

Selain itu, RUU Larangan Minuman Beralkohol juga melarang peredaran miras tradisional dan campuran atau oplosan.

Sementara itu, untuk orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

Sanksi bisa bertambah jika peminum alkohol mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain. Sanksi penjaranya bisa meningkat jadi penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Tapi, RUU Larangan Minuman Beralkohol masih mengecualikan konsumsi miras untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat yang diizinkan sesuai peraturan berlaku.

Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal beralasan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat, dan menciptakan ketertiban.

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X