Daftar Pelanggaran ETLE dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

- Minggu, 28 Maret 2021 | 20:30 WIB
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (30/1/2020), untuk mendukung tilang elektronik. (INDOZONE)
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (30/1/2020), untuk mendukung tilang elektronik. (INDOZONE)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional per tanggal 23 Maret 2021.

ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran pengendara di jalan raya melalui kamera CCTV. 

Melalui ETLE, para pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas akan diberi informasi melalui pesan elektronik atau surat pemberitahuan ke alamat rumah.

Saat ini penerapan ETLE hanya berlaku di 12 wilayah kepolisian daerah, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat.

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas ETLE

Dalam penerapan tilang elektronik ETLE, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak. Berikut ini daftar tilang elektronik pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Pelanggaran ganjil genap
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Berkendara melawan arus
  5. Tidak memakai helm
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  7. Berboncengan lebih dari tiga orang
  8. Tidak menyalakan lampu saat siang hari
  9. Melampaui batas kecepatan
  10. Menggunakan plat nomor palsu

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem tilang elektronik juga dapat merekam bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalistas di jalan raya. Apalagi sistem ETLE didukung teknologi face recognition yang dapat mengenali wajah pengendara.

Mekanisme Pelanggaran ETLE

-
Ilustrasi CCTV tilang elektronik ETLE (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Melansir dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, ada beberapa tahapan tilang elektronik ETLE bagi pengguna kendaraan bermotor. Berikut alur mekanisme tilang ETLE yang berlaku:

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan ditilang jika memang terbukti bersalah.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Bagi domisili Jakarta, bisa mengunjungi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum. Dalam surat tilang juga sudah dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Catatan: kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi, akan mengakibatkan STNK terblokir sementara, baik ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Cara Cek dan Konfirmasi ETLE

Untuk mengetahui dan memastikan pelanggaran apa saja yang diterima kendaraan yang kamu gunakan, kamu bisa mengecek ETLE secara online sembari menunggu bukti pelanggaran dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Berikut ini langkah-langkah cara cek ETLE secara online:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X