Reaksi Kuasa Hukum Soal Polda Metro Tegas Mau Tangkap Langsung Rizieq Usai Tersangka

- Jumat, 11 Desember 2020 | 15:49 WIB
Aziz Yanuar kuasa hukum Rizieq di Polda Metro Jaya, Jumat. (Antara)
Aziz Yanuar kuasa hukum Rizieq di Polda Metro Jaya, Jumat. (Antara)

Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan penjemputan paksa atau penangkapan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) karena tidak memenuhi pemanggilan pertama dan kedua.

Pemanggilan tersebut seyogyanya buntut kasus hajatan pernikahan putri Rizieq yang dinilai melanggar protokol kesehatan hingga membuatnya jadi tersangka.

Terkait hal ini tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan lima tersangka menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020) untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, seperti yang dilansir Antara, Jumat.

Aziz juga mengklaim bahwa sebenarnya Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/12), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

-
Habib Rizieq Shihab saat disambut pengikutnya. (Antara Foto)

 

Dia juga mengklaim hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan tim penyidik.

Meski demikian Aziz mengatakan saat ini Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka, karenanya tim kuasa hukum Rizieq mengambil langkah proaktif untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka kepada kepolisian.

"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan," tuturnya.

Tokoh FPI, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Lima tersangka lain itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI, dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Dalam perkara ini, Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan untuk lima tersangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tegas untuk jemput paksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut sudah tidak ada lagi panggilan pemeriksaan terhadap HRS serta tersangka lainnya.

"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan tidak ada lagi panggilan," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X