Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Larang Perayaan Malam Tahun Baru

- Kamis, 10 Desember 2020 | 12:36 WIB
Ilustrasi pesta kembang api di malam tahun baru. (Pexels/rovenimages.com)
Ilustrasi pesta kembang api di malam tahun baru. (Pexels/rovenimages.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kegiatan perayaan tahun baru yang berpotensi memunculkan kerumunan. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih terjadi.

Keputusan pelarangan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," tulis surat edaran itu yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya, Kamis (10/12/2020).

Meski melarang adanya kegiatan perayaan malam tahun baru, Pemprov DKI Jakarta masih mengizinkan operasional usaha pariwisata. Kendati demikian, tetap harus sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku.

Dalam surat edaran itu, Pemprov DKI Jakarta juga meminta kepada Satgas Covid-19 internal untuk mengawasi perhotelan dan restoran terkait dengan protokol kesehatan di masing-masing tempat.

BACA JUGA: Satpol PP DKI Jakarta Kumpulkan Denda PSBB Rp5,3 Miliar

"Diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan, serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan," tambahnya.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” tandas surat itu.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X