Berkas Kasus Djoko Tjandra Masih Dilengkapi Polri, Pekan Ini Diserahkan ke Jaksa

- Rabu, 16 September 2020 | 14:25 WIB
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Bareskrim Polri hingga saat ini masih merampungkan berkas perkara kasus surat saksi dan red notice Djoko Tjandra setelah dikembalikan oleh jaksa. Polri sendiri berencana akan mengembalikan berkas itu lagi ke jaksa pekan ini.

"Kiranya kalau minggu depan ini dalam artian minggu ini sudah selesai tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU (jaksa penuntut umum)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Awi mengamini jika memang ada kekurangan dalam berkas perkara kedua kasus itu. Kekurangannya disebut Awi terkait pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap tersangka Brigjen Prasetijo Utomo (PU).

"(Kekurangannya) pertama, melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka kedua, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT kemudian ketiga, pemeriksaan tambahan tersangka PU dan Minggu lalu sudah dilakukan semuanya," ungkap Awi.

Seperti diketahui, sengkarut kasus Djoko Tjandra menyeret berbagai pihak. Misalnya kasus yang pertama yaitu kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka termasuk Djoko Tjandra sendiri. Djoko Tjandra mengaku memberikan sejumlah uang kepada dua jenderal polisi itu agar mau membantunya menghilangkan namanya di red notice.

Kasus berikutnya yakni kasus surat jalan dan surat sehat yang diusut Polri. Satu jenderal polisi hingga pengacara Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat sakti ini.

Untuk kasus yang diusut Kejagung sendiri, seorang oknum jaksa bernama Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan tersangka karena menawarkan jasa pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. Lagi-lagi Djoko Tjandra memberikan upeti sejumlah uang ke oknum jaksa tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X