Wabup Yalimo, Tersangka Penabrak Polwan Tetap Ikut Tahapan Pilkada

- Jumat, 18 September 2020 | 15:45 WIB
Bripka Christin Meisye Batfeny / Wakil Bupati Yalimo ED. (Twitter)
Bripka Christin Meisye Batfeny / Wakil Bupati Yalimo ED. (Twitter)

Tersangka penabrak polwan hingga meninggal dunia di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Wabup Yalimo yang berinisial ED akan tetap mengikuti tahapan Pilkada Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan ED merupakan satu dari dua kandidat calon bupati yang telah mendaftar ke KPU dan telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.

"Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat barulah KPU Yalimo menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Namun karena masih tersangka, sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada," kata Yehemia, dilansir Antara, Jumat (18/9/2020).

Menurut Yehemia, ED bisa mendelegasikan perwakilan jika ada tahapan pilkada yang mengharuskan calon hadir.

"Sebenarnya tahapan yang mengharuskan calon hadir sudah dilalui, terutama pemeriksaan kesehatan. Kalau ada agenda tahapan lain, beliau bisa mendelegasikan timnya untuk ikut dalam tahap yang dilakukan KPU," tambahnya.

ED merupakan Wakil Bupati Yalimo yang hendak maju sebagai kepala daerah dengan pasangannya, melawan Bupati Yalimo bersama pasangannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X