Kejari Jakarta Pusat ditutup sementara karena dua pegawainya dinyatakan positif COVID-19 dan akan beroperasi kembali pada Senin, 21 September 2020. Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditutup mengikuti aturan Pergub 88/2020.
Kejari Jakarta Pusat ditutup sementara karena dua pegawainya dinyatakan positif COVID-19 dan akan beroperasi kembali pada Senin, 21 September 2020. Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditutup mengikuti aturan Pergub 88/2020.