Mabes Polri menyebut pihaknya sudah menetapkan enam anggota Polres Balikpapan terkait penganiayaan berujung kematian terhadap Herman, pelaku pencurian ponsel. Tak sampai di situ, Propam juga mencopot jabatan dari keenam anggota polisi tersebut.
"Ada enam anggota (Polresta Balikpapan) jadi tersangka, ini kita kenakan pidana dan kode etik," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Irjen Argo menyebut keenam tersangka sudah dicopot dari jabatannya di Polres Balikpapan. Mereka ditarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan oleh Propam.
Baca Juga: Gadis 13 Tahun Ini Dibunuh Oleh Pacaran Ibunya yang Merupakan Mantan Narapidana
"Jadi yang bersangkutan tersangka, setelah dimutasi ke Yanma dicopot dari jabatannya saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," beber Argo.
Sekedar informasi, anggota Polres Balikpapan menangkap diduga pelaku pencurian dengan nama Herman. Herman pun dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian.
Singkat cerita, Herman dikabarkan tewas dan dikabarkan di tubuh Herman ditemukan luka-luka. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Kaltim.
Artikel Menarik Lainnya:
- Ustaz Maaher Meninggal, Kejari Kota Bogor Hentikan Penuntutan
- Terungkap, Pilot Kobe Bryant Disebut Paksa Terbang dalam Kondisi Berawan
- Ustadz Maaher Meninggal Dunia, Kejari Kota Bogor Hentikan Penuntutan