Seorang pemuda 18 tahun warga Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur berinisial OI ditangkap polisi setelah orang tua pacarnya melaporkan pemuda tersebut lantara telah menyetubuhi gadis 16 tahun hingga 30 kali.
Gadis 16 yahun itu adalah M, ia merupakan pacar dari OI dan kerap dipaksa oleh OI untuk melakukan hubungan badan.
M yang awalnya sempat melakukan hal itu dengan OI terpaksa harus terus melayani nafsu birasi pacarnya itu lantaran sang OI mengancam akan menyebarkan foto dan video perbuatan mesum mereka saat pertama kali mereka melakukannya.
Peristiwa itu bermula pada Februari tahun 2020 lalu. Sejak saat itu hingga Oktober 2020 OI terus memaksa M untuk melayani birahinya. M pun tidak bisa menolak permintaan sang pacar tersebut lantaran takut Foto dan video senonohnya tersebar.
Setiap melakukan hubungan badan, OI selalu merekam perbuatan merreka itu. Kepada M, ia beralasan rekaman tersebut nantinya digunakan untuk pengobat rindunya bila mereka sedang tidak bersama.
Tidak hanya memaksa M untuk berhubungan badan, OI juga kerap memaksa gadis itu untuk mengirimkan foto sang gadis saat tidak mengenakan pakaian.
Peristiwa itu akhirnya diketahui oleh orang tua sang gadis yang selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.