Dua Pekerja Migran Asal Sulawesi Akhirnya Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia

- Senin, 22 Maret 2021 | 17:28 WIB
Pekerja imigran yang selamat dari hukuman mati. (Dok. KJRI Kuching)
Pekerja imigran yang selamat dari hukuman mati. (Dok. KJRI Kuching)

Dua pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terbebas dari hukuman mati atas atas tuduhan pembunuhan di Srawak, Malaysia. Kabar baik ini disampaikan oleh Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Yonny Tri Prayitno.

Kedua warga negara Indonesia yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan berhasil diselamatkan dari hukuman gantung.

Mereka juga dinyatakan bebas murni dan akan segera dideportasi ke Indonesia.

"Sebelumnya, seorang perempuan bernama Herna Mola dan seorang laki-laki bernama Soha Beta pada tanggal 21 Oktober 2019 divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Rayuan atas tuduhan pembunuhan," kata Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).

Atas dakwaan tersebut, KJRI Kuching segera ajukan banding kepada Mahkamah Federal pada tanggal 14 Pebruari 2021 dengan didampingi pembela dari KJRI Kuching.

"Kedua PMI tersebut dalam persidangan Mahkamah Federal dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni serta segera dideportasi ke Indonesia," katanya.

Kedua WNI tersebut bekerja di salah satu kebun sawit di Kota Miri, Sarawak. Pada tanggal 26 Nopember 2013, kemudian mereka ditangkap polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan oleh Herna Mola.

"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 Nopember 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan, tetapi dituduh terbukti menyembunyikan kematian," kata Kepala KJRI Kuching.

Atas putusan vonis tersebut, Deputy Public Prosecutor (DPP) mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan, kemudian pengadilan pada sidang 21 Oktober 2019 mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung.

"Kami dari KJRI Kuching yang selama persidangan selalu berikan bantuan hukum dan pendampingan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI Kuching, mengajukan banding ke Mahkamah Federal atas hukuman mati kedua WNI/PMI tersebut," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X