Kewajiban Tes Kesehatan Tak Seragam, Jadi Batu Sandungan bagi Industri Penerbangan

- Jumat, 19 Juni 2020 | 16:01 WIB
Ilustrasi pelaksanaan rapid test. (ANTARA/Paramayuda)
Ilustrasi pelaksanaan rapid test. (ANTARA/Paramayuda)

Penerapan aturan pelaksanaan tes kesehatan sebelum calon penumpang pesawat melakukan penerbangan, yang diberlakukan di sejumlah daerah ternyata belum memiliki keseragaman. Hal itu disebut menjadi batu sandungan bagi maskapai yang saat ini sedang berusaha bangkit dari keterpurukan. 

Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, implementasi dari Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ternyata diterjemahkan berbeda-beda oleh setiap kepala daerah. 

Denon mengatakan, belum ada keseragaman dari pemerintah daerah dalam memberlakukan aturan tersebut. Ketidakseragaman tersebut adalah terkait prosedur pemberlakuan tes kesehatan. 

Menurutnya, di sejumlah daerah, ada yang memberlakukan aturan bawa calon penumpang wajib mengikuti tes polymerase chain reaction (PCR). Namun di sebagian daerah lainnya, ada Pemda yang memberlakukan aturan cukup melaksanakan rapid tes saja untuk bisa terbang dengan pesawat. Hal inilah yang kemudian menjadi masalah, karena terkait dengan nilai uang yang harus dikeluarkan calon penumpang untuk menjalankan tes kesehatan tersebut. 

-
Ilustrasi rapid test. (INDOZONE/Febio Hernanto)

"Masalah pemberlakuan aturan pemerintah daerah, kan ada yang masih PCR, sementara kan kalau kita lihat acuannya dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 itu kan PCR atau rapid tes. Jadi kalau masih beda-beda, saya dapat list nya itu dari teman saya di Gugus Tugas, tentu ini akan cukup sulit untuk (bisnis maskapai) bisa kembali pulih, karena protokolnya sudah sesuai. Itu tentu membuat masyarakat kan sulit juga kalau melakukan kegiatan penerbangan," ujar Denon kepada Indozone, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (19/6/2020). 

Denon mengatakan, sebenarnya untuk penerbangan domestik, calon penumpang cukup hanya melakukan rapid tes saja yang biayanya lebih murah. Sementara untuk calon penumpang tujuan internasional, baru diwajibkan mengikuti tes PCR yang lebih akurat namun berbiaya lebih mahal. 

"Memangnya di darat gimana, memangnya orang naik bus atau KRL di rapid tes satu-satu? Jadi rapid tes saja sebenarnya sudah cukup, gak perlu PCR," tuturnya.

Denon pun menggambarkan aturan penerbangan yang diberlakukan di luar negeri terkait masalah Covid-19 ini. Menurutnya, hanya calon penumpang pesawat yang menunjukkan gejala-gejala ke arah Covid-19 saja yang kemudian boleh dilakukan tes PCR. 

-
Ilustrasi swab test. (INDOZONE/Arya Manggala)

"Jadi kalau ada gejala-gejala, baru ini di swab tes (Tes PCR). Kalau cuma mau bepergian, baru di swab tes. Saya nih misalnya di Singapura mau pulang ke Jakarta dan minta di swab tes, ya gak akan dikasih. Tapi kalau batuk, demam dan symptom baru di swab tes," ungkapnya. 

Stakeholder penerbangan di Indonesia sendiri, mulai dari Ditjen Perhubungan Udara, operator bandara, hingga operator navigasi udara, kata Denon, sudah sejalan dan melakukan sinkronisasi dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menyesuaikan dengan kebutuhan. 

"Kalau dari Ditjen Perhubungan Udara sudah sejalan dengan asosiasi dan kepentingan anggota. Dari operator maskapai, bandara, AirNav, itu semua pemenuhan SE 13-nya sudah bagus dan saya lihat masyarakat sudah mulai percaya dengan semua ekosistem penerbangan," tuturnya. 

Ia berharap, perbedaan persepsi terkait penyelenggaraan tes kesehatan ini bisa segera diatasi, agar geliat industri penerbangan yang lumpuh sejak Februari 2020 lalu bisa segera pulih. 

"Karena kan aturannya sebenarnya sudah jelas melalui SE Nomor 7 dari Gugus Tugas, PCR atau Rapid tes itu kan Pak Jendral Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo) sudah cukup jelas itu," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X