Hore! Masa Berlaku Surat Hasil Rapid Test dan Swab PCR Jadi 14 Hari, Tapi Tetap Bayar

- Sabtu, 27 Juni 2020 | 20:03 WIB
Ilustrasi surat hasil rapid tes (kiri) dan pesawat menunggu penumpang masuk ke dalam (kanan). (Foto: INDOZONE/Abul Muamar)
Ilustrasi surat hasil rapid tes (kiri) dan pesawat menunggu penumpang masuk ke dalam (kanan). (Foto: INDOZONE/Abul Muamar)

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Kelonggaran yang dimaksud adalah dengan memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil rapid test maupun PCR Swab menjadi 14 hari.

Seperti diketahui, surat hasil rapid test sebelumnya cuma berlaku tiga hari, sedangkan hasil PCR Swab berlaku 7 hari.

Baca juga: Tips dan Panduan Naik Pesawat di Masa PSBB Juni 2020: Catatan Perjalanan Jurnalis Indozone

Pelonggaran aturan ini tertuang di dalam Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Adapun aturan yang diubah terdapat pada poin F. Yang paling menonjol adalah setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan.

"Persyaratannya adalah menunjukkan identitias diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilits test PCR dan atau Rapid Test," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sedangkan syarat perjalanan bagi yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat ketentuan berlaku. Antara lain harus melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan. 

Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan tes PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat kterangan bebas gejala seperti influenza serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. 

"Memanfaatkan akomodasi karantina hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi arantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan," pungkas bunyi edaran tersebut.

Meski ada kelonggaran menyangkut masa berlaku surat hasil rapid tes dan PCR, namun masyarakat tetap harus membayar sendiri bila ingin rapid test maupun PCR. Biaya rapid test berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 600 ribu. Sedangkan PCR bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X