PSBB Diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta Rancang Regulasi Denda untuk Tempat Umum

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di PSBB Transisi di Jakarta. (INDOZONE/Febio Hernanto).
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di PSBB Transisi di Jakarta. (INDOZONE/Febio Hernanto).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan mengenai denda untuk tempat umum seperti hotel hingga restoran yang melanggar protokol kesehatan. Proses kebijakan itu masih dalam tahap pematangan regulasi.

"Ya tingkat kerumunan yang meningkat itu nanti kita carikan solusinya, sedang disiapkan regulasi dan menghadirkan aparat sebanyak mungkin, termasuk kita akan lebih tegas lagi, keras lagi dalam menegakkan aturan," kata Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Jumat (14/8/2020)

Riza menyebut pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi terkait denda progresif. Aturan mengenai denda itu akan diterapkan untuk tempat umum seperti restoran dan hotel.

"Termasuk kita sedang susun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unit kegiatan, resto, hotel, perkantoran dan lain-lain yang melanggar," ungkap Riza.

Lebih jauh Riza mengatakan selain denda itu, memang sudah ada sanksi pidana. Sanksi pidana itu disebut Riza belum pernah diterapkan oleh Pemprov DKI.

"Sanksi pidana sudah ada dalam Pergub sebelumnya. Pergub 41 ada sanksi pidana cuma selama ini belum kita berlakukan," kata Riza.

Selain itu, mengenai kegiatan belajar mengajar di sekolah, pihak Pemprov DKI juga masih menggodok aturannya. Pemprov DKI ingin memberikan keputusan yang terbaik perihal kebijakan di sekolah selama masa PSBB yang kembali diperpanjang ini.

"Untuk sekolah, DKI terus pertimbangkan yang terbaik karena memang kita tak ingin sekolah jadi klaster baru sebagaimana di negara-negara lain yang dirasa aman ketika dibuka sekolah, kemudian ada klaster baru. Mudah-mudahan ini jadi pertimbangan kita untuk belum membuka sekolah," pungkas Riza.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X