Dedy Susanto Laporkan Balik Selebgram Revina VT

- Rabu, 11 Maret 2020 | 18:51 WIB
Revina VT (Instagram/@revinavt) / Dedy Susanto (Instagram/@dedysusantopj)
Revina VT (Instagram/@revinavt) / Dedy Susanto (Instagram/@dedysusantopj)

Psikolog Dedy Susanto membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik. Pihak Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima laporan itu.

"Iya betul. Laporannya terkait pencemaran nama baik melalui media eletronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada Indozone, Rabu (11/3/2020).

Dedy melaporkan cuitan yang ditulis oleh selebgram Revina VT. Meski begitu, Yusri menyebut terlapor dalam hal ini masih lidik.

"Kalau terlapornya di LP dalam lidik. Yang dilaporkan oleh Dedy terkait pencemaran nama baik di eletronik terkait cuitan terlapor inisial R di IG nya," papar Yusri.

Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan pada 12 Februari 2020. Dedy kemudian membuat laporan polisi pada 21 Februari 2020.

Seperti diketahui, Revina melalui pengacaranya yang bernama Mohammad Fadli Aziz lebih dulu melaporkan Dedy ke Polda Metro Jaya. Kasus yang dilaporkan terkait undang-undang kesehatan.

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/1245/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 24 Februari 2020. Pelapor dalam kasus ini yakni seorang advokat bernama Mohammad Fadli Aziz dan terlapor Dedy Susanto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X