Banyak ASN Penyuka Sesama Jenis, Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Sanksi

- Senin, 9 Maret 2020 | 16:06 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA/Galih Pradipta)
Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA/Galih Pradipta)

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) diketahui melakukan hubungan sesama jenis. Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengaku sempat bingung ketika ada kasus seperti itu. 

Tjahjo mengatakan, tidak ada sanksi bagi ASN yang berhubungan sesama jenis. Sebab dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tak diatur mengenai larangan ASN yang kedapatan penyuka sesama jenis

"Enggak ada (sanksi). Pasalnya hanya menyangkut etika saja kok," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3/2020). 

Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan, pihaknya akan mengkaji apakah ASN yang berhubungan sesama jenis dapat dikenakan sanksi karena pencemaran nama baik institusi. Menurutnya, perlu kajian mendalam terkait sanksi tersebut.

Tjahjo mendapatkan laporan terkait temuan dua kasus di mana ASN kedapatan berhubungan sesama jenis yang foto dan videonya tersebar di media sosial. 

"Itu yang akan dibahas sanksi video di Ketua BKN (Badan Kepegawaian Negara). Bisa enggak masuk kategori mencemarkan institusi. Tetapi kan sebenarnya semacam itu merupakan hak-hak privat tetapi untuk masyarakat Indonesia kan belum dianggap umum," tandasnya.

Sebelumnya Tjahjo mengatakan, kasus ASN penyuka sesama jenis cukup banyak terjadi.

“Saya kemarin harus memutuskan pegawai negeri yang diusulkan kementerian/lembaganya harus diberi sanksi, mohon maaf karena dia berhubungan sesama jenis. Ini kan enggak ada aturannya, bingung toh, banyak sekali ternyata,” kata Tjahjo di jakarta pada Kamis (5/3/2020).
 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X