Anies Tegaskan PSBB DKI Merujuk Aturan Kemenkes, Ojol Tetap Dilarang Angkut Penumpang

- Senin, 13 April 2020 | 19:59 WIB
Pengemudi ojek online melintasi spanduk penutupan jalan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/4/2020).(ANTARA/Puspa Perwitasari)
Pengemudi ojek online melintasi spanduk penutupan jalan di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/4/2020).(ANTARA/Puspa Perwitasari)

Gubernur DKI Jakarta menanggapi mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online untuk membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam penerapan PSBB, Anies akan tetap mengatur kebijakan bagi ojek online untuk tidak mengangkut penumpang. Ia menyebutkan kalau aturan tersebut merujuk kepada peraturan dari Kementerian Kesehatan.

“Kita tetap merujuk kepada peraturan Menkes terkait PSBB, dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes,” ucap Anies dalam video conference, Senin (13/4/2020).

“Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi tapi tidak mengangkut penumpang. Ini akan ditegakan aturannya,” tambahnya.

-
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Pendopo Gubernur DKI Jakarta. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Aturan untuk tidak membawa penumpang juga berlaku terhadap pengendara roda dua. Namum menurut Anies bisa mengangkut oranglain, jika anggota keluarga, dan juga memiliki alamat di identitas yang sama.

“Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua, jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP sama, berpergian bersama-bersama tidak masalah,” terang Anies.

“Tetapi apabila motor untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi. Jadi ini yang akan kita tegakan juga, dan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, TNI akan bersama-sama mengintensifkan razia dalam konteks itu,” tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X