Kemenhub Rancang Sepeda Listrik Bisa Masuk Kendaraan Umum

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 00:41 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (Photo/ANTARA/Juwita Trisna Rahayu)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (Photo/ANTARA/Juwita Trisna Rahayu)

Agar memudahkan masyarakat, Kementerian Perhubungan tengah merancang payung hukum tentang kendaraan listrik berbasis sepeda yang nantinya diharapkan bisa dimasukan ke kendaraan umum.

Kemudahan itu seperti membawanya dari rumah (first mile) dan bisa kembali digunakan dari halte/stasiun menuju kantor (last mile). Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

“Kendaraan ‘personal mobility device, menteri sampaikan empat jenis kendaraan ini untuk first mile dan last mile. Jadi pada saat masyarakat mau ke angkutan umum, bisa gunakan kendaraan ini kemudian nanti dibawa masuk ke angkutan umum setelah turun dipakai lagi,” katanya.

Tak hanya itu, ternyata Kemenhub telah memiliki rencana untuk memasukan empat kendaraan berbasis listrik, yakni skuter listrik, hoverboard, otoped dan unicycle.

“Jadi kita akan memayungi pengguna dan pabrikannya. Kalau aspek keselamatan pada pabrikan mungkin ditambahkan stiker pemantul cahaya, harus ada lampunya untuk pemakaian malam, dan kecepatan tidak boleh lebih dari 25 kilometer per jam. Kalau lebih, sudah masuk kategori sepeda motor,” katanya.

“Rancangannya, Permenhub sudah kita siapkan, tapi kan kita harus menguji ini kira-kira kalau yang disampaikan menteri adalah aspek keselamatan, yang sudah saya ‘breakdown’ dalam norma-norma ini sudah sesuai belum. Ada aturan bagaimana penggunaannya, helm, usia, bisa dipakai berdua enggak. Kita juga bahas jalan umumnya,” sambungnya.

Di sisi lain, terhadap skema pengawasan, Budi juga mengataka bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Polri.

“Kakorlantas terkait pengawasan, kalau ada pelanggaran dalam UU 22 bisa ditilang SIM atau STNK. Kalau ini, mungkin bisa kendaraannya ditahan. Tapi ini bisa dijalankan melalui regulasi Gubernur,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X