Pengamat: Sudah Waktunya Pemerintah Tegas ke Ojol

- Rabu, 15 Januari 2020 | 21:37 WIB
Sejumlah pengemudi angkutan ojek online berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah pengemudi angkutan ojek online berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai pemerintah sudah harus tegas ke para driver ojek online (ojol) yang selalu menuntut banyak hal untuk kepentingan golongan. 

Hal itu menyikapi adanya tuntutan para driver ojol yang meminta agar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, direvisi dan mengakomodir kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. 

Menurut Djoko, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sebenarnya sudah cukup mengakomodir keberadaan ojol dan menjamin keamanan dan keselamatan para driver Ojol. Kemudian, aturan soal penetapan tarif pun sudah dibuat Kementerian Perhubungan. 

"Demo mereka salah sasaran, harusnya ke Kemenkominfo dan Kemenaker. Kemenhub kan sudah mengeluarkan PM 12/2019 unruk melindungi keselamatan driver, sementara Kemenkominfo dan Kemenaker belum keluarkan aturan audit aplikasi dan awasi aplikator, serta aturan hubungan kemitraan," ujar Djoko yang juga merupakan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat kepada Indozone, Rabu (15/1/2020). 

Djoko menilai Kementerian Perhubungan sudah mengakomodir kepentingan para driver ojol melalui Permenhub yang dibuat, termasuk soal aturan tarif berdasarkan zonasi. Ia khawatir, jika dilakukan perubahan pada aturan tarif tersebut, pihak aplikator justru menggugat aturan tarif tersebut, yang akibatnya semakin merugikan para driver ojol.

"Tarif kan sudah dibantu atur oleh Kemenhub, meski sebenarnya, tarif itu bisa saja digugat oleh aplikator karena ojek kan bukan angkutan umum yang ada dalam undang-undang lalu lintas dan jalan raya," tuturnya. 

Selain itu, Djoko juga khawatir jika tarif ojol melonjak terlalu tinggi, justru transportasi online itu bisa saja ditinggalkan penumpangnya. Sebab kondisi transportasi umum relatif membaik saat ini. 

"Justru itu, kalau tarif ojol mahal, publik justru pilih naik angkutan umum. Namanya angkutan umum, angkut lebih dari satu orang. Kalau cuma angkut seorang, namanya angkutan pribadi," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X