Habis Sidang Pilpres 2019, MK Bakal Ngapain Sih?

- Senin, 1 Juli 2019 | 15:05 WIB
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). Lantas apakah tugas MK sudah berakhir seiring ketok palu sengketa Pilpres?

Majelis hakim MK punya tugas yang tak kalah penting. Mereka masih harus mengadakan sidang terkait hasil Pemilu 2019. Kali ini untuk gugatan sengketa hasil pemilu legislatif (Pileg) 2019.

Bagaimana prosesnya? Tetap sama seperti sidang sengketa Pilpres 2019.

MK akan mencatat permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang jatuh pada hari ini, 1 Juli 2019.

"Mulai siang hari ini, kami melaksanakan registrasi permohonan perkara sengketa Pemilu Legislatif 2019," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Mereka punya dua hari untuk menyampaikan salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Pada 9-12 Juli 2019, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan. Lalu diadakan proses penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

MK kemudian mengadakan sidang pemeriksaan selama lima hari, yaitu 15 hingga 30 Juli 2019. Pada 31-5 Agustus 2019, majelis hakim MK melakukan rapat permusyawaratan hakim. 

Sama seperti sidang sengketa Pilpres 2019, RPH bisa saja berlangsung lebih cepat. Hal ini berpengaruh pada jadwal sidang pembacaan putusan.

Sesuai jadwal awal, pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pileg dilakukan 6-9 Agustus 2019. Bisa lebih cepat atau lebih lambat dari jadwal, bergantung pada kondisi. 

Lalu MK memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan salinan putusan kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X