Baiq Nuril Curahkan Isi Hati ke Jokowi Lewat Secarik Kertas

- Sabtu, 6 Juli 2019 | 18:49 WIB
Kolase/ANTARA FOTO/istimewa
Kolase/ANTARA FOTO/istimewa

Terpidana kasus penyebaran konten berbau asusila, Baiq Nuril Maknun, mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo setelah permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung. 

Baiq Nuril menulis surat tersebut di secarik kertas. Di dalamnya, terdapat curahan hati dari mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut. 

Seperti diketahui, Baiq Nuril dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2018 tentang ITE di tingkat kasasi MA. Dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juga, subsider 3 bulan penjara.

Baiq Nuril punya peluang untuk terbebas dari ancaman hukuman, yaitu dengan amnesti dari presiden. Jokowi sudah mempersilakan Baiq Nuril untuk segera mengajukan permohonan amnesti. 

Saat ini, kuasa hukum Baiq Nuril tengah menyusun permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi. "Kami upayakan surat permohonan minggu depan," kata Kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi.

-
dok.istimewa

 

Isi Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi

Salam Hormat
Untuk Bapak
Presiden

Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya.


Hormat Saya


B. Nuril Maknun

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X