WNI Hebohkan Pengadilan Hong Kong

- Kamis, 27 Juni 2019 | 11:36 WIB
images.pexels.com
images.pexels.com

Setelah sempat dipenjara selama dua tahun, warga negara Indonesia (WNI) berinisial RS dinyatakan bebas dari semua dakwaan sebagai pengedar narkoba. 

Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan RS tak terbukti bersalah atas dakwaan mengedarkan narkoba yang dapat diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Putusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap RS, para saksi, barang bukti, dan berbagai fakta lain yang disampaikan dalam persidangan.

Ini merupakan kasus yang jarang terjadi di pengadilan Hong Kong. "Jarang ada terdakwa kasus narkoba berhasil menyakinkan pengadilan di Hong Kong," kata pelaksana Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Mandala S Purba di Beijing, Kamis (27/6/2019). 

Aparat Bea Cukai Hong Kong menangkap RS pada 27 Desember 2016. Wanita asal Indonesia ini kedapatan membawa narkoba jenis methamphetamine seberat 2,25 kilogram. Dia kemudian ditahan dan menjalani 10 kali persidangan. 

RS mengakui memang dirinya yang membawa koper berisi narkoba tersebut. Namun dia menegaskan koper itu milik temannya yang berkebangsaan Afrika bernama Peter.

Terdakwa bersedia membawakan koper karena diiming-imingi tiket gratis untuk jalan-jalan ke berbagai negara, seperti Malaysia, Thailand, Hong Kong, dan Singapura. RS baru sadar koper titipan tersebut berisi narkoba senilai 700 ribu dolar Hong Kong (Rp1,2 miliar) saat diperiksa petugas Bea dan Cukai.

Dalam persidangan terakhir, majelis hakim yang dipimpin Hakim Au-Yeung J dengan dibantu tujuh orang juri berkesimpulan bahwa RS tidak terbukti berbuat sesuai dakwaan. Setelah menerima putusan itu, RS langsung mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian di KJRI untuk persiapan kepulangannya ke Indonesia.

"Ke depan, perlu ditingkatkan kehati-hatian dalam pergaulan dan selalu waspada agar tidak menjadi korban penipuan orang-orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kelengahan kita," ujar Mandala.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X