Akibat Corona, Bayar Pajak Kendaraan dan Pepanjang STNK Dikasih Dispensasi Lho!

- Kamis, 2 April 2020 | 17:57 WIB
Ilustrasi Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online.(ANTARA/Seno)
Ilustrasi Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online.(ANTARA/Seno)

Akibat virus corona (Covid-19), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi kepada masyarakat seluruh Indonesia terkait pembayaran pajak dan masa berlaku STNK yang habis.

"Iya betul kita berikan dispensasi untuk masyarakat," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono saat dihubungi Indozone, Kamis (2/4/2020).

Dispensasi itu ditujukan untuk masyarakat yang masa berlaku STNKnya habis dan ingin membayar pajak kendaraanya. Tentunya yang mendapat dispensasi itu yakni masyarakat yang masa berlaku STNKnya habis dan ingin membayar pajak pada tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020 selama massa darurat Covid-19.

"Masyarakat dapat dilakukan penundaan pembayaran 29 Mei atau melakukan pembayaran menggunakan Samsat online," ungkap Istiono.

Istiono menegaskan dispensasi itu diberikan karena hingga kini virus corona belum juga hilang dari Indonesia. Istiono memastikan tidak ada biaya denda yang akan dibebankan kepada masyarakat yang telat membayar pajak dan perpanjang STNK di waktu yang sudah ditentukan tersebut.

"Tidak ada biaya denda," pungkas Istiono.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X