Sopir Mercy Jadi Tersangka Setelah Tewaskan Penumpang Avanza

- Jumat, 3 April 2020 | 09:42 WIB
Ilustrasi mobil Mercy yang sebbakan kecelakaan. (IMDB).
Ilustrasi mobil Mercy yang sebbakan kecelakaan. (IMDB).

Direktorat Lalu Lintas akhirnya menetapkan JFA, pengemudi mobil Mercy sebagai tersangka karena mengakibatkan kecelakaan beruntun di tol dalam kota beberapa waktu lalu. Selain ditetapkan sebagai tersangka, JFA juga dilakukan penahanan.

"Iya pengemudi Mercy sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga kita tahan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dihubungi Indozone, Jumat (3/4/2020).

Tersangka kini berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka terbukti lalai mengendarai kendaraanya sehingga mengakibatkan kecelakaan beruntun.

"Tersangka kita kenakan Pasal 310 ayat 4," jelas Fahri.

Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di tol dalam kota tepatnya Km 14 jalur A pintu keluar Taman Anggrek, Jakarta Barat. Kecelakaan itu terjadi pada Selasa (31/3/2020) lalu sekitar pukul 17.20 WIB.

Kecelakaan itu melibatkan mobil Mercy, VW dan Avanza. Saat itu Mobil Mercy yang dikemudikan tersangka melaju di lajur dua berusaha mendahului mobil Avanza namun gagal.

Mercy itu kemudian menabrak VW dan kemudian menabrak Avanza. Akibat kecelakaan itu, mobil Avanza terbakar dan sopir mobil itu meninggal dunia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X