Mulai Besok WNA Dilarang Masuk Indonesia

- Rabu, 1 April 2020 | 10:47 WIB
Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali. (ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)
Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali. (ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilaya Negara Republik Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan aturan tersebut akan dilaksanakan mulai 2 April mendatang.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 02 April 2020, pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemik Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu, (1/4/2020).

Menurutnya, peraturan itu melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk maupun transit di Wilayah Indonesia. Dia mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh Orang Asing dengan enam pengecualian. Sebagai berikut:

1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
6. Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

-
Petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) saat mereka antre mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali. (ANTARAN/yoman Hendra Wibowo)

Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan:
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19;
3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X