Setop Layanan Bus Antarkota, Pemprov DKI Belum Dapat Restu Pusat

- Selasa, 31 Maret 2020 | 15:09 WIB
 Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan Peristiwa, Senin (30/3/2020). Namun, kebijakan itu belum bisa diterapkan. 

Alasannya karena belum mendapat persetujuan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.

"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. 

Syafrin menjelaskan, berdasarkan hasil rapat virtual pada Sabtu (29/3/2020), disepakati penutupan operasional bus AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai efektif per Senin kemarin, tepatnya pukul 18.00 WIB. Menindaklanjuti itu, BPTJ akan menerbitkan surat terkait aturan pelarangan tersebut.

"Namun, sampai saat ini suratnya belum terbit dan kami masih menunggu suratnya," jelasnya.

Dia pun menyatakan, kebijakan pelarangan operasional bus antarakota sementara belum bisa dilakukan karena belum ada surat dari BPJT tersebut. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X