PNS Bisa Libur Jumat, Mantan Dirjen Otda: Kerja 5 Hari Saja Kurang

- Rabu, 4 Desember 2019 | 13:44 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Antara Foto)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Antara Foto)

Pemerintah melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tengah mengolah skema jam kerja bagi pegawai sipil negara (PNS). Mulai 2020, sejumlah PNS bisa saja mendapat jatah libur pada hari Jumat.  

Akan tetapi, libur hari Jumat hanya bisa didapat PNS yang masuk kategori peringkat terbaik. Nantinya, PNS akan dikategorikan peringkat terbaik sebesar 20 persen, menengah sekitar 60-67 persen, dan terendah 20 persen.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono menilai, kajian ini akan membuat produktifitas abdi negara menjadi tak efektif.

"Kalau dilihat produktifitas PNS, ide ini saya tidak sependapat. Selama 34 tahun saya jadi PNS, lima hari saja kurang, saya kerja 12 jam itu saja kurang. Itu di level jabatan tinggi seperti saya," ungkap Sumarsono saat dihubungi Indozone, Rabu (4/12).

Di level pelayanan pun diyakini tak akan efektif. Pasalnya saat hari Senin dan Jumat semua pelayanan pasti penuh. Ia menilai karena ada hari yang terpotong yakni ada libur Sabtu-Minggu. 

Apalagi layanan terhadap sektor swasta yang jelas membutuhkan lebih banyak waktu.

"Liburan panjang seperti lebaran itu sudah bikin banyak pengusaha kelimpungan," tutur Sumarsono. 

Untuk itu Sumarsono meminta rencana ini untuk diperhitungan. Menurutnya, kajian itu lebih banyak ruginya ketimbang manfaatnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X