Izinkan Kapal MV Colombus, KIP Jateng Sesalkan Kebijakan Pemprov

- Sabtu, 14 Maret 2020 | 20:48 WIB
Kapal pandu mengarahkan kapal pesiar MV Columbus berbendera Bahama bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020). (photo/ANTARA/Aji Styawan)
Kapal pandu mengarahkan kapal pesiar MV Columbus berbendera Bahama bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020). (photo/ANTARA/Aji Styawan)

Terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Pemerintah Kota Semarang yang mengizinkan kapal MV Colombus bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Komisi Informasi Provinsi Jateng menyesalkan kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng Zainal Petir di Semarang, Sabtu (14/3/2020) malam.

"Kami menyesalkan kapal yang membawa 1.044 turis asing itu bisa bersandar, kemudian Pemprov Jateng maupun Pemkot Semarang akhirnya mengizinkan wisatawan masuk ke destinasi wisata di Kota Semarang," katanya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait dengan jaminan kesehatan yang menjadi tanggung jawab gubernur, wali kota, dan bupati.

Zainal mengatakan bahwa kepala daerah berhak menolak kapal tersebut demi menjamin keselamatan warga setempat.

-
Sejumlah penumpang kapal pesiar MV Columbus berbendera Bahama turun dari kapal yang sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020). (Photo/ANTARA/Aji Styawan)

"Apakah sudah benar-benar clear. Pemda punya kewajiban lindungi kesehatan warganya. Hal ini juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Petir.

"Saya percaya atas kinerja dan kompetensi KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang. Namun, apa salahnya kalau Pemkot Semarang dan Pemprov Jateng mengantisipasi supaya warganya tidak terkena Corona," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X