Draft Omnibus Law Ciptaker Typo, DPR Minta Pemerintah Koreksi

- Selasa, 18 Februari 2020 | 13:21 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) belum sepenuhnya maksimal, pemerintah pun mengakui itu setelah menyerahkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah draf RUU dan Surat Presiden sebagai pengantarnya diserahkan ke DPR, muncul polemik mengenai sejumlah pasal. Terutama pasal yang ingin menggerogoti kewenangan legislasi DPR.  

Pasal 170 menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang (UU) bisa diubah menggunakan peraturan pemerintah (PP). Belum lagi kewenangan kepala daerah berkurang karena peraturan daerah (perda) bisa dihapus dengan PP.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menduga ada kesalahan ketik (typo) dalam draft Omnibus Law Ciptaker yang menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang bisa diubah menggunakan PP. Namun, Mahfud menilai PP tak bisa mengubah ketentuan dalam UU.

Mahfud menjelaskan UU hanya bisa diubah melalui PP Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perubahan UU dengan menggunakan Perppu, harus berdasarkan kebutuhan tertentu atau memenuhi syarat tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR akan memberi waktu ke pemerintah melakukan perbaikan atas kesalahan ketik yang mereka akui pada RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Nanti kita kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut. Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR. Pada saat itu lah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk melihat draf tersebut," kata Dasco ketika dikonfirmasi Indozone, Selasa (18/1/2020).

Dasco mengatakan DPR belum melakukan pembahasan sampai hari ini. Draf dan naskah akademik RUU tersebut masih di proses kesetjenan DPR. Nantinya bakal dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Kita putuskan apakah di komisi pansus atau di baleg. Nah itu kan harapannya, tadinya kan akan diteliti di situ. Itu belum sampai diteliti di situ kemudian sudah terjadi kesalahan yang kemudian diakui kesalahan ketikan," tutur Dasco. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X