24 September, RUU KUHP Disahkan?

- Selasa, 3 September 2019 | 15:50 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera mengesahkan RUU KUHP yang selama ini melewati proses panjang. (Antara/Rivan Awal Lingga)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera mengesahkan RUU KUHP yang selama ini melewati proses panjang. (Antara/Rivan Awal Lingga)

Proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tampaknya bakal menemui titik akhir. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. 

Setelah terjadi tarik ulur, rencananya RUU ini akan tuntas pembahasannya pada 24 September 2019.

Pengesahan RUU KUHP ini sendiri sebenarnya menuai pro dan kontra. Ada yang berharap RUU ini segera ditetapkan sebagai UU. Namun, tak sedikit yang berharap agar DPR tak perlu terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Hal ini tak lepas dari beberapa pasal kontroversial yang tertuang dalam RUU KUHP. Sebut saja terkait aturan pelanggaran HAM berat, pasal yang mengancam kebebasan sipil dan pers. Lalu ada pasal soal hukuman mati, penyiksaan dan zina. 

-
Ilustrasi. (pexels.com)

"Dari masukan masyarakat, kami harus mendalami kembali. Memang, ada pasal-pasal untuk tidak dihilangkan, tapi redaksionalnya harus ditulis ulang. Apakah formulasi pasalnya atau paling tidak diberi pagar dalam sebuah penjelasan atas pasal itu. Agar tidak jadi pasal karet," ujar anggota panitia kerja RUU KUHP Arsul Sani kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan.

Meski bakal disahkan pada 24 September, RUU KUHP baru efektif berlaku pada tahun 2022. Hal ini tertuang dalam Pasal 627 RUU KUHP di mana UU ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya dan pemerintah berharap RUU KUHP ini bisa efektif untuk jangka waktu lama. Bukan satu atau hanya dua tahun. 

"Tetapi ingin KUHP ini digunakan bisa ratusan tahun, kalau perlu ribuan tahun," tutur Taufiq, beberapa waktu lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X