Penusukan Pegawai Restoran di Pluit Village, Begini Kronologinya

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:51 WIB
photo/Twitter/fritzlezz
photo/Twitter/fritzlezz

Pada Minggu (25/8) malam, terjadi peristiwa penusukan yang terjadi di Mal Pluit Village, Jakarta Utara. Kejadian itu pun membuat heboh para pengunjung mal. Pelaku diketahui bernama Yogi Dawamul Hidayat (22), sedangkan korban bernama Asela Rumapea (46). Keduanya sama-sama bekerja di Restoran Bananai di pusat perbelanjaan tersebut.

Pihak Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pun mengamankan pelaku yang menusuk rekan kerjanya itu. Dari pengakuan pelaku saat dimintai keterangan, peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima Yogi bahwa dirinya sebagai supervisor restoran akan dipecat oleh pemilik restoran karena dilaporkan telah memukul korban yang juga managernya.

"Keduanya sempat cekcok mulut di TKP, lalu pada jam 18.00 WIB pelaku pulang ke kosan untuk mengambil pisau panjang yang ditaruh di belakang punggung diselipkan ke dalam baju," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim, Senin (26/8).

Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang lagi ke TKP untuk menemui korban dengan membawa pisau panjang tersebut. Keduanya sempat bertemu dan si pelaku mengajak korban berbicara.

-
photo/Twitter/fritzlezz

Mustakim mengatakan, dalam pembicaraan tersebut si pelaku menanyakan alasan kenapa ia akan dipecat. Ternyata, korban mengaku melaporkan pelaku kepada bos karena pernah memukul dirinya. Karena tidak ada titik temu, korban langsung meninggalkan pelaku di lokasi.

Tak sampai di situ, pelaku lantas mengambil pisau kecil yang ada di dapur restoran dan tanpa ragu menusukkan pisau tersebut ke leher belakang sebelah kiri si korban. "Korban mengalami luka sobek. Sampai sekarang korban masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Pluit Jakarta Utara," kata Mustakim.

-
photo/Dok. Polsek Metro Penjaringan

Sebelum ditangkap, sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. Namun, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat diperiksa, Yogi mengakui perbuatannya. "Setelah dilakukan interogasi lisan, pelaku mengakui perbuatan tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

-
photo/Dok. Polsek Metro Penjaringan

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X