Abu Rara, Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

- Kamis, 25 Juni 2020 | 16:21 WIB
Kiri: Abu Rara, Pelaku penusukan Wiranto. (Istimewa). Kanan: Wiranto saat diserang Abu Rara dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). (ANTARA FOTO/Dok Polres Pandeglang)
Kiri: Abu Rara, Pelaku penusukan Wiranto. (Istimewa). Kanan: Wiranto saat diserang Abu Rara dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). (ANTARA FOTO/Dok Polres Pandeglang)

Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, yang melakukan penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menkopolhukam), Wiranto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (25/6/2020).

-
Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di PN Jakarta Barat, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Setelah hakim membacakan putusan, Abu Rara yang mengikuti sidang melalui video confrence menerima putusan yang dijatuhkan padanya.

"Bismillah saya terima tanpa celah," ucap Abu Rara.

Jawaban Abu Rara kemudian membuat Majelis Hakim mengetuk palu, sebagai tanda sah untuk mengesahkan putusan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Abu Rara ini, lebih rendah empat tahun dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 16 tahun penjara.

-
Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di PN Jakarta Barat, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang juga digelar secara virtual pada Kamis (9/4/2020), ada tiga terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan.

Ketiga terdakwa itu dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Terdakwa pertama, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara yang melakukan penusukan Wiranto, dengan memakai kunai di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 Oktober 2019, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

Terdakwa kedua, Fitria Diana alis Fitria Andriana yang merupakan istri dari Abu Rara yang saat itu juga ada di lokasi, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Fitria diketahui juga menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan menggunakan kunai.

-
Kiri: Abu Rara. Kanan: Fitria Diana alis Fitria Andriana, istri Abu Rara. (Istimewa)

Sedangkan terdakwa ketiga ialah Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan. Namun, ia didakwa hal berbeda dengan terdakwa lainnya.

Samsudin didakwa melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Atas perbuatannya itu, Samsudin dituntut 7 tahun penjara.

Selain Abu Rara, dua terdakwa lainnya, yaitu Fitria Diana alis Fitria Andriana dan Samsudin juga mendapat keringanan hukuman. Fitria Diana alis Fitria Andriana dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan Samsudin divonis 5 tahun penjara. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X