Sudah Meninggal Kok Jadi Tersangka? Mahfud MD Jawab Nyinyiran Publik Soal 6 Laskar FPI

- Selasa, 9 Maret 2021 | 12:56 WIB
Mahfud MD. (Youtube Screenshot).
Mahfud MD. (Youtube Screenshot).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung mengenai penetapan tersangka terhadap enam laskar FPI yang terbunuh di Tol Cikampek oleh polisi.

"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu kenapa kok orang mati dijadikan tersangka. Enam laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," ucapnya dalam keterangan pers, Selasa (9/3/2021).

Mahfud MD menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap enam orang yang sudah meninggal tersebut merupakan bagian dari konstruksi hukum. Setelahnya, perkara itu dinyatakan gugur.

"Karena apa? Karena konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM itu ada orang yang terdiri atau yang bernama laskar FPI itu kemudian, itu memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata," terangnya.

Baca Juga: Arwah 6 Anggota Laskar FPI Dijadikan Tersangka oleh Polisi, Reaksi Munarman Mengejutkan

"Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya. Bahkan di laporan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando. Siapa?" tambah Mahfud MD.

Sesudah ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud menjelaskan barulah dicari siapa yang telah membunuh enam orang laskar FPI tersebut. Saat itu, Komnas HAM menemukan tiga orang polisi yang melakukannya.

"Sesudah ini ditemukan, konstruksi hukumnya baru 6 orang itu diumumkan oleh polisi perkaranya gugur dalam bahasa yang sering umum disebut SP3, tetapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai dengan ketentuan undang-undang," tandasnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X