Penjual Pistol ke Penyerang Mabes Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

- Rabu, 7 April 2021 | 16:16 WIB
Sosok Zakiah Aini pelaku serangan teroris di Mabes Polri. (Istimewa)
Sosok Zakiah Aini pelaku serangan teroris di Mabes Polri. (Istimewa)

Mabes Polri kembali mengupdate kasus penyerangan di markas mereka oleh seorang wanita berinisial ZA. Berkaitan dengan pistol air gun yang digunakan ZA, Polri sudah menetapkan penjual senjata api ke ZA sebagai tersangka.

"Artinya sudah jadi tersangka, namun diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senpi ilegal," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Kombes Ramadhan menyebut pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait aksi terorisme ke penjual pistol tersebut.

"Saat ini penyidik masih mengerahkan Pasal UU Darurat 1 tahun 51 tentang senpi ilegal, namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU Terorisme," Ramadhan.

BACA JUGA: Polda Metro Tangkap Penjual 2 Pistol ke Koboi Viral di Jaktim

Seperti diketahui, Mabes Polri beberapa waktu yang lalu sempat diseorang oleh seroang wanita yang dikategorikan lone wolf atau bertindak dan bekerja sendiri. Wanita itu menyerang polisi yang berjaga menggunakan senjara jenis air gun.

Karena mengancam, polisi menindak tegas wanita tersebut hingga membuatnya tewas. Usai insiden tersebut, Polri melakukan pendalaman atas kasus ini dan berhasil menangkap penjual senjata air gun ke wanita tersebut bernama Muchsin Kamal yang ternyata merupakan eks napiter.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X