Jadi Tersangka, Cagub Sumbar Mulyadi Dipanggil Bareskrim Besok Senin

- Sabtu, 5 Desember 2020 | 12:55 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu, calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi mulai diagendakan diperiksa polisi sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaan itu akan berlangsung pada Senin, 7 Desember 2020 mendatang.

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan pada hari Senen, tanggal 7 Desember 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/12/2020).

Mulyadi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia dijadwalkan akan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

"Pemeriksaan di Bareskrim Polri,' ungkap Awi.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri memang sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Sentra Gakumdu sebelumnya sepakat jika kasus ini diteruskan ke Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk berkaiatan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh paslon tersebut. Laporan itu lebih dulu ditujukan ke Bawaslu RI kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Paslon ini diduga melanggar jadwal kampanye yang sudah ditentukan. Mereka diduga melanggar kampanye melalui stasiun televisi swasta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X