Seorang warga bernama Yamin di Tasikmalaya, Jawa Barat, digugat tetangga sebelah rumahnya setelah burung tetangganya itu mati. Yamin dilaporkan tetangganya yang bernama Septhiana Yirginandi ke pengadilan dengan menggugat ganti rugi sebesar Rp60 juta.
Uang Rp60 juta itu disebut sebagai ganti rugi yang setara dengan harga burung murai Septhiana yang disebut mati karena menghirup asap pembakaran sampah yang dilakukan Yamin beberapa waktiu sebelumnya.
Berdasarkan pengakuan Septhiana, burung murai batu miliknya itu memiliki nilai yang tinggi karena sudah sering memenangi kontes.
Septhiana menuduh asap pembakaran sampah yang dilakukan Yamin menjadi penyebab kematian burungnya. Ia menuturkan ketika peristiwa pembakaran sampai itu dilakukan Yamin, burungnya sedang diletakkan di pekarangan rumahnya yang jaraknya berdekatan dengan titik pembakaran sampah.
Akibat terhirup asap itu, kata Septhiana, suara burungnya menjadi serak dan beberapa hari kemudian kesehatannya menurun hingga akhirnya burung itu mati.
Sementara itu, Yamin yang merupakan seorang petugas kebersihan di Perumahan Nangela Mangkubumi ini membantah tuduhan tetangganya itu.
Yamin justru merasa heran dengan apa yang dilakukan tetangganya itu karena menurutnya pada saat ia melakukan pembakaran sampah, jaraknya cukup jauh dari rumah Septhiana dan asap yang ditimbulkan pun juga sedikit.
Sebelumnya pengurus RT sempat mengupayakan keduanya untuk berdamai. Namun Septhiana bersikeras untuk tetap melaporkan tetangganya itu. Bahkan Septhiana sudah melayangkan dua kali gugatan sejak tahun 2019 lalu.
Artikel Menarik Lainnya: