RUU Larangan Minuman Beralkohol Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ini Tujuan Pengusul

- Rabu, 24 Maret 2021 | 11:34 WIB
Ilustrasi minuman keras. (Pexels/Cottonbro)
Ilustrasi minuman keras. (Pexels/Cottonbro)

Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Lalu apa tujuan RUU Larangan Minol ini diusulkan?

Politikus PPP Illiza Sa’aduddin Djamal merupakan salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Ia mengatakan RUU ini memiliki tujuan guna menyelamatkan anak bangsa Indonesia dari bahaya minuman keras, karena menurutnya sudah memakan banyak korban jiwa.

"Latar belakang urgensi lahirnya RUU LMB (Larangan Minuman Beralkohol) ini adalah untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya miras karena sudah banyak korban miras berjatuhan," ujar Illiza saat dihubungi Indozone, Rabu (24/3/2021).

Dia berkata kini peredaran minuman yang mengandung alhkohol sudah tidak terkendali dan beredar secara gelap. Sehingga menurutnya perlu ada Undang-Undang yang melarang ataupun mengatur peredaran minuman beralkohol ini.

"Peredaran miras sekarang tidak terkendali dan gelap. Jadi penting adanya UU yang melarangnya atau mengaturnya (minuman beralkohol),"jelasnya.

Lebih lanjut menurut Illiza hal yang penting dari RUU Larangan Minuman Beralkohol ini bisa membuat generasi anak-anak Indonesia dapat terhindari dari bahayanya dampak buruk dari minuman keras tersebut.

BACA JUGA: Satpol PP DKI Larang Ondel-ondel Ngamen dan Ngemis Uang

"Kemudian yang terpenting dan yang sangat kami harapkan dari lahirnya RUU ini bagi kami adalah ingin menyelamatkan generasi dan anak cucu kita dari bahaya miras," tuturnya

"Kami ingin agar moral dan akhlak bangsa kita tidak rusak oleh bahaya miras. Kami tidak anti investasi tapi kami tidak mau investasi yang berdampak buruk terhadap moral dan mental bangsa kita," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Namum pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2021.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X