Tak Terima Ditertawakan, Pemabuk Ajak Penagih Utang Serang Warga yang Sedang Ronda

- Selasa, 26 Mei 2020 | 18:45 WIB
Para tersangka yang diamankan petugas. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya.)
Para tersangka yang diamankan petugas. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya.)

Polres Metro Depok mengamankan tujuh orang atas dugaan penganiayaan kepada warga yang sedang melakukan kegiatan ronda di Depok. Aksi pengeroyokan itu dipicu karena pelaku yang sedang mabuk merasa tersinggung saat melewati wilayah yang sedang dijaga oleh korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus itu terjadi pada Jumat (22/5/2020) dini hari lalu. TKP kejadian terletak di Jalan Siliwangi nomor 15, Pancoran Mas, Depok.

"Peristiwa itu bermula ketika sejumlah pelaku melintas di depan warga yang sedang melakukan ronda malam," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/5/2020).

Saat itu, warga yang berjumlah dua orang yang sedang ronda melihat pelaku yang sedang naik sepeda motor namun topinya terlepas. Warga pun menertawakan pelaku saat itu.

"Warga lihat seorang pengendara motor dalam keadaan mabuk topinya terlepas. Merasa tersinggung karena ada yang tertawa, pengendara motor itu marah dan mengatakan pada warga untuk tunggu di situ," ungkap Yusri.

Setelah mengancam para warga, pelaku bergegas pergi meninggalkan TKP. Tidak lama kemudian datang tiga pelaku lain menggunakan sebuah mobil sedan dan dilengkapi dengan senjata tajam jenis parang.

"Tiga orang itu membabi buta memukul warga yang melaksanakan ronda hingga mengakibatkan luka akibat sabetan senjata tajam," kata Yusri.

-
Tersangka penganiayaan warga di Depok. (Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak meminta tolong dan membuat ketiga pelaku itu melarikan diri. Tidak sampai disitu, beberapa waktu kemudian datang empat pelaku menggunakan dua sepeda motor dan langsung menghajar warga yang ada di TKP.

"Empat orang itu juga turun di tempat warga tadi dan langsung melakukan serangan lanjutan," papar Yusri.

Ketua RW setempat beserta anaknya juga menjadi korban kebrutalan kelompok itu. Yusri mengatakan ada tiga korban yang mengalami luka cukup parah akibat sabetan dari senjata tajam tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pihaknya tidak butuh waktu lama meringkus seluruh pelaku penganiayaan itu. Tiga hari pasca penganiayaan terhadap warga, polisi berhasil meringkus tujuh pelaku dengan barang bukti kendaraan hingga belasan parang.

Para pelaku disebut-sebut mayoritas berprofesi sebagai penagih utang. Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Profesi pelaku macam-macam, ada debt collector. Kita kejar pelaku sampai ke Cianjur, diamankan di Bekasi," pungkas Azis.


Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X