Terancam Empat Tahun Penjara, Lucinta Luna Menangis di Persidangan

- Kamis, 28 Mei 2020 | 10:57 WIB
Sidang perdana kasus narkoba selebriti Lucinta Luna dalam video konferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Sidang perdana kasus narkoba selebriti Lucinta Luna dalam video konferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Asep, menambah dakwaan Lucinta Luna, karena terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.

Asep menjelaskan bahwa ekstasi itu diberikan oleh seorang wanita tak dikenal kepada Lucinta Luna saat sedang berada di kawasan Senopati pada Februari 2020.

"Karena kondisi saat itu gelap, bahwa setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," kata Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Ekstasi tersebut didapatnya seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Bali. Ekstasi tersebut ia buang ke tong sampah. Polisi kemudian menemukan ekstasi tersebut saat melakukan penggeledahan pada 11 Februari lalu.

Lucinta Luna disebut tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya. Namun, hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Lucinta Luna pun terancam hukuman 4 tahun penjara atas kepemilikan barang haram tersebut.

"Isi dakwaannya untuk perkara Ayluna Putri itu didakwa psikotropika pasal 60 dan 62 undang-undang no.5 tahun 1997 tentang psikotropika dan narkotika. Kepemilikan ekstasi dan penyalahgunaannya. Kalau ancamannya 4 tahun kalau buat yang kepemilikan," kata Asep.

Mendengar dakwaan tersebut, Lucinta Luna pun menangis. Namun, Lucinta akhirnya menerima dakwaan tanpa melakukan eksepsi atau nota keberatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X