Terbukti Bersalah, Tiga Petinggi Sunda Empire Dihukum 4 Tahun Penjara

- Selasa, 22 September 2020 | 18:30 WIB
  Tiga terdakwa kasus Sunda Empire menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (Photo/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Tiga terdakwa kasus Sunda Empire menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (Photo/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat layangkan hukuman kepada tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi itu kini mendapatkan hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja, menyampaikan bahwa secara jelas ketiga petinggi itu terbukti bersalah dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jakwa menilai bahwa keonaran itu membuat kerusakan harmonisasi masyarakat adat Sunda.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja di Bandung, dilansir dari Antara, Selasa (22/9/2020).

Seperti yang diketahui, ketiga petinggi Sunda Empire itu adalah Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Sementara itu, pihak kuasa hukum ketiga terdakwa juga menyatakan para terdakwa baka menyampaikan pembelaannya dalam persidangan selanjutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X