Polisi Tetap Akan Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Meski Tak Ada Unsur Pidana

- Senin, 18 Januari 2021 | 18:30 WIB
Raffi Ahmad saat berkumpul bersama teman-temannya. (Instagram @anyageraldine)
Raffi Ahmad saat berkumpul bersama teman-temannya. (Instagram @anyageraldine)

Pihak kepolisian menyebut kasus pesta acara ulang tahun atau kerumunan yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad disebut-sebut tidak masuk dalam unsur pidana Pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Meski begitu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.

"Orang ini pada bilang ini gimana, ini memang persangkaannya masih belum ditemukan, tapi akan kita gelarkan nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (18/1/2021)

Yusri menyebut gelar perkara itu bertujuan untuk menentukan status kasus ini. Polisi akan memastikan apakah kasus itu memenuhi unsur pidana dan harus diusut atau tidak.

"Gelar untuk apa? Ini bisa lanjut atau nggak ini akan kita gelarkan," beber Yusri.

BACA JUGA: Polisi Sebut Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad hingga Ahok Tak Berizin

Sekedar informasi, Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang di perdana diberikan vaksinasi virus corona di Istana Negara. Usai menerima vaksin, Raffi diketahui ikut dalam sebuah pesta di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

Pesta itu pun kemudian disorot banyak pihak karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Raffi Ahmad sendiri juga sudah menyampaikan permintaan maafnya.

Polda Metro Jaya sendiri menyebut kasus itu tidak memenuhi unsur Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Sebab, acara itu menjalankan protokol kesehatan dan hanya diisi oleh 18 orang tanpa adanya pemberian undangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X