BEM Nusantara Pilih Jalur 'Judicial Review' UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

- Senin, 12 Oktober 2020 | 22:08 WIB
  Ilustrasi - Suasana sidang di Mahkamah Kustitusi. (Photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi - Suasana sidang di Mahkamah Kustitusi. (Photo/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara lebih memilih untuk menempuh jalur judicial review atau uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu menjadi keputusan setelah seluruh BEM melakukan rapat, Senin (12/10/2020).

"Hal ini lebih tepat dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang tidak membolehkan adanya perkumpulan lebih dari 50 orang serta menjaga jarak," kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana, dilansir dari Antara, Senin (12/10/2020).

Hengky juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin adanya klaster baru dalam penyebaran COVID-19, maka Judicial Review adalah pilihan yang tepat.

"Seperti yang kita tahu beredar kabar bahwa gedung DPR RI ditutup setelah mencuatnya kabar 18 anggota DPR RI terpapar COVID-19. Hal ini membuat aspirasi yang kita sampaikan nantinya ke gedung DPR RI menjadi percuma, karena tidak adanya pimpinan di dalam sana," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa ada 3 pilihan yang bisa dilakukan untuk pembatalan UU Cipta Kerja, yakni legislatif review, judicial review dan Perpu. Dari ketiga pilihan itu, menurut dia, yang paling memungkinkan adalah menempuh judicial review.

Hengky juga menegaskan, BEM Nusantara tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa poin dari Omnibus Law yang harus direvisi lagi.

"Tidak semua dari Omnibus Law itu buruk, tapi ada beberapa point yang harus di koreksi," jelas Hengky.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X