Menaker Ida Bantah UU Cipta Kerja Hilangkan Hak Cuti Pekerja

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 20:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Photo/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghilangkan hak cuti pekerja seperti cuti haid dan melahirkan.

Hal itu disampaikan Ida dalam sosialisasi UU Cipta Kerja yang dipantau via virtual dari Jakarta pada Kamis (8/10/2020). Ia juga menegaskan bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida.

Ida juga menjelaskan bahwa waktu kerja bagi pekerja tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan meliputi tujuh jam sehari dan 40 jam satu pekan.

Terkait lembur, ia memastikan waktu kerja tetap diatur maksimal empat jam dalam satu hari. Ida juga menjelaskan bahwa UU yang telah disetujui oleh DPR juga mengakomodir pekerjaan yang sifat dan kondisinya tak dapat mengikuti sepenuhnya ketentuan yang sebelumnya sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Misalnya sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel. Kalau di UU sebelumnya tidak mampu mengakomodasi jenis pekerjaan baru, waktu pekerjaan yang fleksibel maka di UU ini jawabannya," tegas Ida.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X