Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, Netizen Ingin Pindah Jadi Warga Sunda Empire

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 11:26 WIB
Kiri: Formulir pendaftaran keanggotan Sunda Empire (Istimewa) / Kanan: Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kiri: Formulir pendaftaran keanggotan Sunda Empire (Istimewa) / Kanan: Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Sebelum mengambil keputusan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut, yaitu enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memberikan catatan (Fraksi PAN), dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU (Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS).

Namun, keputusan ini disambut amarah netizen. Pemerintah dan para anggota DPR dinilai terlalu tergesa-gesa mengesahkan RUU Cipta Kerja, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Banyak poin-poin kontroversial yang disoroti oleh netizen, karena diduga hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja.

Di media sosial banyak netizen yang mengatakan ingin pindah negara saja, lantaran tidak sanggup tinggal di Indonesia. Bahkan, ada yang mengatakan lebih bagus dipimpin oleh Sunda Empire saja.

Ya, kata kunci "Sunda Empire" menduduki jajaran trending topic di Twitter dengan lebih dari 9.600 cuitan, seperti dilihat oleh INDOZONE, Selasa (6/10/2020), pukul 11:18 WIB.

Netizen setengah bergurau bahwa tatanan dunia benar-benar hancur setelah petinggi Sunda Empire ditangkap dan dijebloskan ke dalam bui. Formulir pendaftaran keanggotan Sunda Empire juga beredar di media sosial.

Sementara itu, ketiga petinggi Sunda Empire mendapatkan hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim karena dinilai menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja, menyampaikan bahwa secara jelas ketiga petinggi itu terbukti bersalah dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jakwa menilai bahwa keonaran itu membuat kerusakan harmonisasi masyarakat adat Sunda.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X