Kemkominfo: UU Cipta Kerja Dorong Migrasi Siaran Televisi Analog ke Digital

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 18:21 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate. (Photo/Dok. Kemkominfo)
Menteri Kominfo Johnny G Plate. (Photo/Dok. Kemkominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja justru bisa memberikan perubahan yang signifikan terhadap sektor penyiaran dan telekomunikasi, salah satunya migrasi siaran televisi dari analog ke digital.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate, saat memberikan keterangan pers, di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

"Pada sektor pos dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada tiga undang-undang," jelasnya, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2020).

Regulasi yang dimaksud Menkominfo itu yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Ketiga sektor itu, kata Menkominfo merupakan bidang yang strategis saat pandemi, adaptasi kebiasaan baru dan pasca pandemi.

"Menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini, ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung," kata Johnny.

Kemkominfo juga menyoroti tiga fundamental yang mereka sebut "sangat mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi komunikasi dan informatika", yakni bahwa UU Cipta Kerja memberi solusi terhadap kebuntuan regulasi di bidang penyiaran yang tidak terwujud selama belasan tahun.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga akan menghilangkan potensi interferensi frekuensi antar negara yang berbatasan, terutama di regional Asia Tenggara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X