Usulan RUU Terbaru Terkait Aborsi di Korea Selatan Timbulkan Pro Kontra

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 21:19 WIB
Ilustrasi massa pengunjuk rasa Korea Selatan yang setuju dengan RUU Aborsi. (Antara).
Ilustrasi massa pengunjuk rasa Korea Selatan yang setuju dengan RUU Aborsi. (Antara).

Pemerintah Korea Selatan  mengusulkan rancangan undang-undang baru terkait aborsi yang akan mengizinkan perempuan menggugurkan kandungannya dengan masa waktu kehamilan maksimal 14 minggu. Tentunya usulan ini mendapat pertentangan dari warganya yang mendukung ataupun yang menolak.

Melansir Reuters, organisasi pembela hak perempuan mendukung adanya RUU Aborsi tersebut. Menurutnya, UU aborsi yang ada selama ini masih menjatuhkan sanksi terhadap kaum hawa. 

Menurut Aksi Bersama untuk Keadilan Reproduksi lewat siaran tertulisnya, UU yang dibuat pemerintah harus fokus mengatur bagaimana prosedur aborsi dapat dilakukan dengan aman. 

Sementara itu, Konferensi Uskup Katolik Korea mengeluarkan pernyataan yang menentang usulan undang-undang dari pemerintah. Organisasi itu mengatakan anak-anak harus dilindungi sejak ia masih dalam kandungan.

Usulan itu disampaikan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan undang-undang yang telah melarang aborsi selama puluhan tahun.

Korea Selatan pertama kali mempidanakan aborsi pada 1953 saat pemerintah berupaya meningkatkan jumlah populasi masyarakat. Namun, pengecualian terhadap larangan aborsi mulai berlaku pada 1973, yang ditujukan untuk korban kekerasan seksual.

Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan sepenuhnya larangan aborsi pada April 2019. Hakim mengatakan larangan itu bertentangan dengan konstitusi karena melanggar hak perempuan.

Majelis hakim juga memerintahkan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru.

Jika rancangan undang-undang baru itu disahkan, aborsi akan dilarang jika masa kandungan telah melebihi waktu 14 minggu. Namun, larangan itu tetap dikecualikan untuk korban kekerasan seksual, atau jika kandungannya membahayakan nyawa ibu.

Aborsi juga akan diperbolehkan jika janin menunjukkan gejala cacat lahir. Jika kondisinya demikian, rancangan UU baru itu memperbolehkan aborsi dilakukan meskipun masa kandungan telah melebihi waktu 24 minggu, terang Kementerian Hukum lewat siaran tertulisnya.

RUU itu juga memperbolehkan penggunaan obat mifepristone untuk aborsi.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X