200 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Berhasil Diamankan Bareskrim Polri

- Rabu, 29 Juli 2020 | 17:58 WIB
Konferensi pers kasus narkotika jaringan internasional. (Dok. Istimewa)
Konferensi pers kasus narkotika jaringan internasional. (Dok. Istimewa)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai berhasil menangkap empat orang dan mengamankan 200 kg sabu. Jaringan narkotika ini merupakan jaringan internasional yang berakhir di Jakarta.

"Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung telah mengungkap sabu seberat 200 kg jalur Internasional, mulai dari Myanmar-Malaysia kemudian Kepri-Kepulauan Bangka Belitung kemudian ke Jakarta, alhamdullilah kita bisa ungkap," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan operasi dengan sandi White Corn 2020. Dia menyebut barang haram ini berasal dari Myanmar masuk ke Malaysia, Kepulauan Riau, Babel dan masuk ke Jakarta melalui rute Tanjung Priok.

"Kita berhasil mengamankan empat orang tersangka inisial SC, A, RS dan YD," kata Wahyu.

-
Konferensi pers kasus narkotika jaringan internasional. (Dok. Istimewa)

 

Ratusan kilogram sabu itu dikemas dalam karung-karung yang berisi jagung dengan tujuan ketika barang itu masuk ke mesin metal detektor tidak terditeksi jika karung-karung itu berisi sabu. Barang tersebut pun digudangkan oleh para tersangka.

"Barang ini masuk sejumlah 400 karung kemudian 287 masuk ke gudang di sekitar Jakarta Timur, kemudian 60 karung masuk ke gudang yang ada di daerah Ancol. Saat ini berjumlah 73 karung dengan total kurang lebih 8 kilo," beber Wahyu.

Kasus ini pun bermula dari adanya informasi masyarakat ke Polda Babel dan diteruskan ke Bareskrim Polri. Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi menyebut modus penyelundupan sabu dengan cara ini merupakan modus baru.

"Ini adalah modus baru dan baru kita lihat ini pakai jagung. Ini nanti akan kita jadikan referensi baru untuk penanganan ke depan. Meskipun mereka pakai modus antar pulau, tetap saja bisa kita deteksi," kata Heru.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X