Jaksa Pinangki Legowo Disanksi Kejagung Karena Pernah Temui Djoko Tjandra

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 18:36 WIB
Jaksa Pinangki Sinar Malasari. (Facebook/Pinangki Sinarmalasari)
Jaksa Pinangki Sinar Malasari. (Facebook/Pinangki Sinarmalasari)

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena pernah menemui buronan Djoko Tjandra. Ketika disanksi, Kejagung menyebut sang jaksa menerima sanksi itu tanpa melakukan perlawanan.

"Sudah kami sampaikan yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, yaitu pencopotan atau istilah kawan-kawan di non job kan dari jabatan struktural," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Hari mengatakan Jaksa Pinangki memiliki hak untuk melakukan perlawanan pasca dirinya diberikan sanksi tegas. Dari laporan yang diterima Kejagung, Hari menyebut Jaksa Pinangki tidak melakukan perlawanan dan menerima sanksi tersebut.

"Tentu yang bersangkutan mempunyai hak untuk menerima atau melakukan pembelaan. Dan sebagaimana yang dilaporkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin itu," ungkap Hari.

Selain itu, Hari kembali mengulas kelakuan Jaksa Pinangki hingga sang jaksa diberikan sanksi tegas. Jaksa Pinangki kedapatan terbang keluar negeri tanpa izin dan bahkan dirinya menemui Djoko Tjandra yang saat itu masih berstatus buronan.

"Oknum pegawai kejaksaan yang Diduga bepergian ke luar negeri tanpa izin yang dikaitkan dengan adanya dugaan pertemuan dengan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra," pungkas Hari.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X